Kamis, 03 Mei 2018

PENGUMUMAN KELULUSAN SMK PUSPONEGORO TANJUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018


YAYASAN PENDIDIKAN PUSPONEGORO
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK PUSPONEGORO TANJUNG
Jl.RAKartini No. 22 Tanjung – Brebes  52254Telp. (0283) 8800189

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK PUSPONEGORO TANJUNG
Nomor : 422.51/SMK.P/T/V/2018

PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA
KELAS XII SMK PUSPONEGORO TANJUNG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang
:
Bahwa Dengan Adanya Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian, Ujian  Sekolah Berstandar Nasional,  Serta Ujian Nasional Maka Perlu Disampaikan Hasil Kelulusan Dari Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018
Mengingat
:
1.    Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20015 Tentang Perubahan Ke Dua Atas   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar.
7.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/Bsnp/Xi/2017  Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
8.    Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0045/P/Bsnp/Ii/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
9.    Hasil Rapat Pleno Kelulusan Dari Satuan Pendidikan Smk Pusponegoro Tanjung Tanggal 3 Mei 2018

Memutuskan
Menetapkan
:

Pertama
:
Peserta Ujian Kompetensi Keahlian, Ujian Sekolah Standar Nasional, Dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018
Nama                          PENGUMUMAN KELULUSAN
No. Peserta                 
Paket Keahlian            
Dinyatakan                 

Kedua
:
Apabila Terdapat Kekeliruan Dalam Keputusan Ini, Maka Akan Dibetulkan Sebagaimana Mestinya.
Tiga
:
Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan.

Ditetapkan di  : Tanjung
Pada Tanggal : 3 Mei 2018
Kepala Sekolah



Rajif Alif Ruansyah, M.Pd

Tembusan:
1.        1. Yayasan Pendidikan Pusponegoro
  1. Ketua Komite SMK Pusponegoro Tanjung
  2. Arsip
(SURAT KETERANGAN LULUS BISA DIAMBIL MULAI JUMAT, 4 MEI 2018)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar